Senin, 15 Agustus 2016

Korupsi, Mantan Kadis Kelautan Selayar Divonis 1 Tahun



Korupsi, Mantan Kadis Kelautan Selayar Divonis 1 Tahun


korupsi- Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Selayar, Syarifuddin Tonne dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (11/06/2012).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis didampingi Isjuaedi dan Syukri Syahril membacakan amar putusan dan menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana senilai Rp 189 juta terkait pengadaan 15 unit kapal di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Pemda Selayar 2008 silam.
Diketahui anggaran yang digunakan dalam pengadaan kapal jolloro untuk nelayan itu adalah anggaran dana alokasi khusus (DAK). "Terdakwa kami vonis selama 12 bulan karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dari UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Damis saat membacakan amar putusan.
Selain dikenakan hukuman penjara 1 tahun, Syarifuddin juga dikenakan denda senilai Rp 50 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar denda itu maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Putusan majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Selayar yakni Muhammad Uswah Umar agar terdakwa dijebloskan ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1 Makassar.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan kotrak perjanjian. Dalam proyek tersebut terdakwa hanya mengadakan 7 unit kapal, sementara dalam perjanjian kontrak kerja seharusnya terdakwa mengadaan kapal jolloro sebanyak 15 unit.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Uswah Ammar. Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Andi Lilling, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel lantaran. Hukuman yang menjerat terdakwa dinilai sangat tinggi. Klienya merasa tidak menikmati hasil korupsi yang disangkakan jaksa. "Kami banding dengan putusan," kata Andi Lilling.
Diketahui, selain mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Pemda Selayar yang terseret dalam kasus ini, Direktur CV Sofyan Mega Prima, Andi Baso Ali dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Dahyar, juga ikut terseret dalam kasus korupsi pengadaan kapal nelayan di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. Terdakwa Dahyar yang merupakan PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemda Selayar hingga sekarang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

1 komentar:

Top 10 UK casino site - Lucky Club Live
Looking for a new 카지노사이트luckclub online casino site? Lucky Club offers you a great selection of games, including slots, table games and video poker! All in all, we'll have the

Posting Komentar