Korupsi, Mantan Kadis Kelautan
Selayar Divonis 1 Tahun
korupsi- Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan
Selayar, Syarifuddin Tonne dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun
oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (11/06/2012).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis
Hakim Muhammad Damis didampingi Isjuaedi dan Syukri Syahril membacakan amar
putusan dan menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan telah bersalah
melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana senilai Rp 189 juta terkait
pengadaan 15 unit kapal di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Pemda
Selayar 2008 silam.
Diketahui anggaran yang digunakan
dalam pengadaan kapal jolloro untuk nelayan itu adalah anggaran dana alokasi
khusus (DAK). "Terdakwa kami vonis selama 12 bulan karena terbukti
melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dari UU
Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Damis saat membacakan amar putusan.
Selain dikenakan hukuman penjara 1
tahun, Syarifuddin juga dikenakan denda senilai Rp 50 juta, dengan ketentuan
jika terdakwa tidak mampu membayar denda itu maka akan digantikan dengan
kurungan penjara selama dua bulan.
Putusan majelis hakim juga
memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Selayar yakni
Muhammad Uswah Umar agar terdakwa dijebloskan ke dalam rumah tahanan negara
(Rutan) Kelas 1 Makassar.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan
pelanggaran yang tidak sesuai dengan kotrak perjanjian. Dalam proyek tersebut
terdakwa hanya mengadakan 7 unit kapal, sementara dalam perjanjian kontrak
kerja seharusnya terdakwa mengadaan kapal jolloro sebanyak 15 unit.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 1,5
tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Uswah Ammar. Sementara
itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Andi Lilling, mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel lantaran. Hukuman yang menjerat terdakwa dinilai
sangat tinggi. Klienya merasa tidak menikmati hasil korupsi yang disangkakan
jaksa. "Kami banding dengan putusan," kata Andi Lilling.
Diketahui, selain mantan Kadis
Kelautan dan Perikanan Pemda Selayar yang terseret dalam kasus ini, Direktur CV
Sofyan Mega Prima, Andi Baso Ali dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Dahyar,
juga ikut terseret dalam kasus korupsi pengadaan kapal nelayan di Kabupaten
Selayar, Sulawesi Selatan. Terdakwa Dahyar yang merupakan PNS di Dinas Kelautan
dan Perikanan Pemda Selayar hingga sekarang masih menjalani proses persidangan
di Pengadilan Tipikor Makassar.