DEWAN
PIMPINAN PUSAT
GERAKAN
MAHASISWA PELAJAR INDONESIA TANADOANG
(GEMPITA)
KEPULAUAN SELAYAR
PERIODE
2014 – 2016
Sekretariat
: Jl.Sungai Limboto no 54 Makassar Sulawesi Selatan Hp.082396625752 E-Mail.
info.gempitaselayar@gmail.com
ANGGARAN DASAR
GERAKAN MAHASISWA PELAJAR INDONESIA TANADOANG KEPULAUAN
SELAYAR
(GEMPITA KEP. SELAYAR)
PERIODE 2014-2016
MUKADDIMAH
Bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan Yang Maha Esa hanyalah hak Allah
semata-mata. Atas
berkat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur,
kami mahasiswa
dan pelajar asal kabupaten kepulauan Selayar menggabungkan diri dalam
suatu organisasi dan
diwujudkan dengan dasar keadilan, kejujuran, persaudaraan dan sadar
akan tanggung jawab
terhadap agama, bangsa dan Negara. Kami yakin bahwa fungsi mahasiswa
dan pelajaer dalam
pembinaan dan pembangunan adalah eksponen yang menentukan. Namun,
semuanya dapat
terlaksana apabila tertanan rasa persatuan dikalangan mahasiswa dan
pelajar secara teratur dan
terencana.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah
Allah Subhanahu
wata‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh
kebijaksanaan, dengan nama
Tuhan Yang Maha Esa kami Mahasiswa dan pelajar asal dan atau keturunan
kabupaten
kepulauan Selayar menghimpun diri dalam satu organisasi yang
digerakkan dengan pedoman
berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Pelajar Indonesia Tanadoang
Kepulauan Selayar,
yang selanjutnya disingkat GEMPITA Selayar
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
GEMPITA Selayardidirikan di Makassar pada hari Ahad Tanggal 31 Bulan
Juli 1966 untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Makassar Jl.Sungai
Limboto No 54 Makassar
BAB II
AZAS
Pasal 3
GEMPITA Selayar Berazaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA dan SIFAT
Pasal 4
Tujuan
”Terbinanya Mahasiswa dan Pelajar asal dan atau keturunan kepulauan
Selayar menjadi Insan
yang berkualitas sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan
kepulauan Selayar”
Pasal 5
Usaha
1. Memperjuangkan kepentingan mahasiswa dan pelajar asal dan atau
keturunan Kepulauan
Selayar serta masyarakat Kepulauan Selayar dengan menanamkan dan
menumbuhkan rasa
cinta terhadap daerah.
2. Membina mahasiswa dan pelajar serta masyarakat Kepulauan Selayar
yang memiliki
semangat progresif revolusioner terhadap segala perubahan pada daerah
Kepulauan Selayar.
3. Menumbuhkan suasana komunikatif dan harmonis antar mahasiswa dan
pelajar asal dan atau
keturunan kepulauan Selayar serta Masyarakat Kepulauan Selayar.
4. Mengembangkan sumber daya dan kesejahteraan anggota.
5. Berperan aktif dalam kegiatan kepemudaan dan masyarakat serta
mengawal kebijakan
pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
6. Mengadakan usaha usaha lain yang berguna selama tidak bertentangan
dengan AD/ART.
Pasal 6
Sifat
GEMPITA Selayar bersifat independen
BAB IV
STATUS, FUNGSI, dan PERAN
Pasal 7
Status
GEMPITA Selayar adalah Organisasi Mahasiswa Daerah Kab.Kep.Selayar.
Pasal 8
Fungsi
GEMPITA Selayar berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur aspirasi
mahasiswa, pelajar dan
masyarakat asal dan atau keturunan Kepulauan Selayar
Pasal 9
Peran
GEMPITA Selayar berperan sebagai organisasi persatuan pengkaderan dan
pergerakan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Yang dapat menjadi anggota GEMPITA Selayar adalah Seluruh Mahasiswa
dan Pelajar Asal dan
atau keturunan Kepulauan Selayar
2. Anggota GEMPITA Selayar terdiri atas :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota Formal
d. Anggota Kehormatan
3. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
4. Status keanggotaan, hak dan kewajiban anggota GEMPITA Selayardiatur
lebih lanjut dalam
anggaran rumah tangga (ART).
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada ditangan mahasiswa, pelajar asal atau keturunan
kabupaten kepulauan
selayar yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Ketentuan
Penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Konferensi dan Musyawarah Komisariat
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan
Pimpinan
Komisariat
Pasal 14
Dewan Pertimbangan Organisasi
Dalam rangka pengawasan dan sebagai wadah konsultasi Kepengurusan
GEMPITA Kepulauan
Selayar disetiap tingkatan, maka dibentuklah Dewan Pertimbangan
Organisasi GEMPITA Selayar
yang disingkat DPO GEMPITA Selayar.
Pasal 15
Badan-Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai Tujuan GEMPITA
Selayar maka di bentuk
Biro yang terdiri dari :
- Biro Pencinta Alam
- Biro Kewirausahaan
- Biro Keolahragaan
- Biro Seni dan Budaya
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda GEMPITA Selayar dikelola dengan prinsip
transparansi,
bertanggung jawab, efektif dan berkesinambungan
b. Keuangan dan harta benda GEMPITA Selayardiperoleh dari Pemerintah
Daerah,
Sumbangan Alumni dan usaha usaha lain yang halal dan tidak
bertentangan dengan sifat
Independensi GEMPITA
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi hanya dapat
dilakukan oleh
Konferensi
b. Harta benda GEMPITA sesudah dibubarkan harus diserahkan ke yayasan
amal dari
kabupaten Kepulauan Selayar
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar GEMPITA
a. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam memori
penjelasan tentang
Islam sebagai Azas GEMPITA
b. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Garis
Besar Haluan Kerja
Organisasi
c. Penjabaran pasal 6 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam
pedoman Pusat
Kaderisasi Terpadu (PUKAT) GEMPITA
d. Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal hal diluar point a hingga c
diatas dirumuskan
dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran
Dasar dimuat dalam
Peraturan Peraturan/Ketentuan ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan Anggaran
Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar GEMPITA
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar GEMPITA ditetapkan pada Konferensi Istimewa
ke III, tanggal 25
Oktober 2014, yang akan di perbaharui pada Konferensi Selanjutnya
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
GERAKAN MAHASISWA PELAJAR INDONESIA TANADOANG KEPULAUAN
SELAYAR
(GEMPITA KEP.SELAYAR)
PERIODE 2014 – 2016
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
Anggota
Pasal I
Anggota Muda
Anggota Muda Adalah Pelajar Asal dan atau keturunan Kabupaten
Kepulauan Selayar yang telah
mengikuti masa perkenalan calon anggota (MAPERCA) dan ditetapkan oleh
pengurus Komisariat.
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Semua Mahasiswa asal dan atau keturunan Kabupaten
Kepulauan Selayar
yang tidak mengikuti proses pengkaderan formal (PUKAT) GEMPITA Selayaratau
setingkat di
Organisasi Lain.
Pasal 3
Anggota Formal
Anggota Formal semua mahasiswa asal dan atau keturunan Kabupaten
Kepulauan Selayar yang
telah mengikuti proses pengkaderan Formal (PUKAT) GEMPITA Selayaratau
telah mengikuti
pengkaderan setingkat PUKAT di Organisasi lain minimal 1 Tahun
Pasal 4
Anggota Kehormatan
a. adalah orang yang berjasa kepada GEMPITA Kep.Selayar
b. mekanisme penetapan Anggota Kehormatan diatur dalam ketentuan
tersendiri
BAGIAN II
SYARAT SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
Setiap mahasiswa asal dan atau keturunan Kabupaten Kepulauan Selayar
yang ingin menjadi
anggota Formal harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara
tertulis kesediaan
mengikuti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan/peraturan Organisasi
Lainnya.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
Masa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan Anggota Muda berakhir 6 (enam) bulan sejak MAPERCA
b. Masa keanggotaan anggota biasa adalah sejak dinyatakan sebagai
Mahasiswa hingga 2
tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 Tahun untuk
S2 dan S3
c. Masa keanggotaan angggota Formal adalah sejak dinyatakan lulus
PUKAT I hingga 2 tahun
setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 Tahun untuk S2
dan S3
d. Anggota Formal yang habis masa keanggotaanya saat menjadi pengurus
diperpanjang
masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan
demisioner),
setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat
menjadi pengurus lagi.
e. Anggota Formal yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi
yang lebih tinggi atau
sama lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi sebelumnya dan tidak
sedang
diperpanjang masa keanggotaannya karena menjadi pengurus (sebagaimana
dimaksud
ayat c) maka masa keanggotaan tidak diperpanjang lagi (berakhir)
f. Masa keangggotaan berakhir apabila :
1. Telah berakhir masa keanggotaanya
2. Meninggal dunia
3. Mengundurkan diri
4. Menjadi anggota partai politik
5. Diberhentikan atau dipecat
6. Tidak terdaftar lagi di perguruan tinggi
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Hak Anggota
a. Anggota muda mempunyai hak bicara dan partisipasi
b. Anggota biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi
c. Anggota Formal memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan
hak untuk dipilih
d. Anggota kehormatan memiliki hak mengajukan saran/usul dan
pertanyaan kepada
pengurus secara lisan dan tulisan
e. Memperoleh bantuan dan perlindungan sesuai dengan kemampuan GEMPITA
Kep.
Selayar
f. Mendapatkan perlakuan yang sama
g. Membela diri
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota GEMPITA Kep.Selayar:
a. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik GEMPITA
b. Setiap anggota berkewajiban menjalankan Misi Organisasi.
c. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun
dan
moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi
d. Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART
serta
berpartisipasi dalam setiap kegiatan GEMPITA yang sesuai dengan AD dan
ART.
e. Setiap anggota berkewajiban menghormati symbol-simbol organisasi
BAGIAN V
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pelanggaran
Pelanggaran Organisasi berkaitan dengan pelanggaran terhadap aturan
aturan keorganisasian
yag telah diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga GEMPITA Kep
Selayar dan aturanaturan
lainya. Pelanggaran yang dimaksud seperti:
a. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan Pribadi atau golongan
diluar organisasi
GEMPITA Selayar
b. Pengatas namaan Organisasi secara Ilegal
c. Pencemaran nama baik Organisasi
d. Penggunaan sekretariat atau harta benda Organisasi yang menyimpang
dari
penggunaannya
e. Anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi
f. Bagi Pengurus yang di tolak LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) pada
forum konferensi
atau musyawarah komisariat maupun musyawarah biro dinyatakan Cacat
Organisasi
Pasal 10
Sanksi
a. Pemberian sanksi berupa cacat organisasi akan diberikan kepada
Ketua Umum, Wakil
ketua,Sekretaris dan Bendahara Umum bilamana LPJ kepengurusan
dinyatakan ditolak
dalam Forum Konferensi atau Musyawarah Komisariat mupun Musyawarah
Biro
b. Pemberian sanksi organisasi berupa skorsing dan pemecatan.
c. Pemberian sanksi berupa pembekuan kepengurusan lembaga GEMPITA
Selayar dilakukan
melalui sidang Dewan Pertimbangan Organisasi.
d. Anggota yang diskorsing atau dipecat dapat melakukan pembelaan
dalam forum yang
ditunjuk untuk itu.
e. Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam
ketentuan/peraturan tersendiri GEMPITA KEP.SELAYAR.
f. Tidak direkomendasikan (cacat organisasi).
g. Pemberian sanksi Anggota Biasa dan Formal akan dibicarakan pada
rapat Pengurus
Harian GEMPITA Kep.Selayar
h. Pemberian sanksi (cacat organisasi) ditujukan kepada Ketua Umum,
Wakil Ketua,
Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan tidak berhak terlibat dalam segala
kegiatan
Keorganisasian.
i. Pemberian sanksi (cacat organisasi) dalam bentuk surat ketetapan
yang diterbitkan di
Media Massa, ditembuskan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar, DPRD
Kabupaten Kepulauan Selayar, semua Komisariat di yang ada di GEMPITA,
seluruh
Organisasi kepemudaan dan Kemahasiswaan yang ada di Kabupaten
Kepulauan Selayar.
j. Surat ketetapan cacat organisasi di terbitkan oleh Steering Comitte
Konferensi, maupun
steering comitte Musyawarah Komisariat
Pasal 11
Mekanisme pemberian sanksi
a. Teguran secara lisan.
b. Peringatan secara tertulis sebanyak 2x.
c. Skorsing diberikan sesuai pelanggarannya
d. Pemecatan melalui Sidang Istimewa. Pemecatan adalah pemberhentian
PH GEMPITA
Selayar selama satu periode kepengurusan baik secara terhormat maupun
tidak
terhormat.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
Bagian VI
Konferensi
Pasal 12
Status
a. Konferensi merupakan musyawarah utusan komisariat komisariat dan Biro
b. Konferensi memegang kekuasaan tertinggi organisasi
c. Konferensi diadakan 2 (dua) tahun sekali
d. Dalam keadaan luar biasa, konferensi dapat diadakan menyimpang dari
ketentuan pasal 7 ayat (c)
e. Dalam keadaan luar biasa konferensi dapat diselenggarakan atas isiatif
satu
komisariat dengan persetujuan sekurang kurangnya melebihi separuh dari
jumlah komisariat.
Pasal 13
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
b. Menetapkan AD, ART, Rekomendasi dan peraturan lain yang dianggap
perlu
c. Memilih Dewan Pimpinan Pusat dengan jalan memilih memilih ketua
umum dan
wakil ketua umum yang sekaligus merangkap sebagai Formature dan Mide
Formature
d. Memilih Dewan Pertimbangan Organisasi DPP Gempita Kepulauan Selayar
e. Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Komisariat
dan
Biro
Pasal 14
Tata Tertib
a. Peserta konferensi terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP),
Utusan/peninjau
Pengurus Komisariat, Biro Biro, anggota Dewan Pertimbangan Organisasi
(DPO)
dan undangan Dewan Pimpinan Pusat GEMPITA Selayar
b. Biro – Biro, Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) dan Undangan Dewan
Pimpinan Pusat GEMPITA Selayar merupakan peserta peninjau
c. Peserta utusan komisariat mempunyai hak suara dan hak bicara,
sedangkan
peninjau mempunyai hak bicara.
d. Banyaknya utusan komisariat dalam konferensi sebanyak 5 (Lima) orang
tiap
komisariat.
e. Utusan komisariat dalam konferensi harus pernah mengikuti pengkaderan
di
Organisasi GEMPITA Selayar dengan memperlihatkan sertifikat PUKAT
(Pusat
Kaderisasi Terpadu) yang dimiliki.
f. Jumlah Peserta Peninjau 2 (Dua) Orang Tiap Komisariat dan 3 (Tiga)
Orang dari
tiap tiap Biro.
g. Pimpinan Sidang Konferensi dipilih dari peserta (Utusan/Peninjau) oleh
peserta
utusan dan berbentuk presidium.
h. Konferensi baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari
separuh
jumlah peserta utusan Komisariat.
i. Apabila ayat (h) tidak terpenuhi maka konferensi diundur selama 2X24
Jam dan
setelah itu dinyatakan sah.
j. Setelah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh
Konferensi maka DPP GEMPITA Selayar dinyatakan Demisioner.
Bagian VII
Musyawarah Komisariat (MUSKOM)
Pasal 15
Status
a. Musyawarah Komisariat (MUSKOM) merupakan musyawarah anggota biasa
Komisariat
b. MUSKOM dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
c. Dalam keadaan luar biasa, MUSKOM dapat diadakan menyimpang dari
ketentuan
pasal 7 ayat (c)
d. Dalam keadaan luar biasa MUSKOM dapat diselenggarakan atas isiatif
minimal 30
orang anggota biasa komisariat.
Pasal 16
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada pengurus
Komisariat
b. Menetapkan pedoman kerja pengurus Komisariat
c. Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih ketua umum dan
wakil ketua
umum yang merangkap sebagai Formature dan MID Formature
d. Membentuk Biro Komisariat (bila diperlukan)
Pasal 17
Tata Tertib Musyawarah Komisariat (MUSKOM)
a. Peserta MUSKOM terdiri dari pengurus Komisariat, Anggota Biasa
Komisariat,
Biro Komisariat, Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi Komisariat, dan
Undangan Pengurus Komisariat.
b. Pengurus Komisariat adalah penanggung jawab penyelenggara MUSKOM,
anggota biasa dan Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi adalah utusan,
dan Undangan Pengurus Komisariat adalah Peninjau.
c. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta
peninjau mempunyai hak bicara.
d. Pimpinan sidang Komisariat dipilih dari peserta utusan oleh peserta
utusan
dan berbentuk presidium
e. MUSKOM dapat dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 25 Orang
Anggota
Biasa.
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi, maka MUSKOM diundur 2x24 Jam
setelah itu
dinyatakan sah.
g. Setelah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan dibahas
dalam Muskom maka pengurus komisariat dinyatakan demisioner.
a. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta
peninjau mempunyai hak bicara.
b. Pimpinan sidang Komisariat dipilih dari peserta utusan oleh peserta
utusan
dan berbentuk presidium
c. MUSKOM dapat dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 25 Orang
Anggota
Biasa.
d. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi, maka MUSKOM diundur 2x24 Jam
setelah itu
dinyatakan sah.
e. Setelah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan dibahas
dalam Muskom maka pengurus komisariat dinyatakan demisioner.
B. STURKTUR KEPEMIMPINAN
BAGIAN VIII
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 18
Status
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah badan/Instansi kepemimpinan
tertinggi di
Organisasi
b. Masa jabatan DPP adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah
terima
jabatan dari DPP Demisioner.
Pasal 19
Personalia Dewan Pimpinan Pusat
a. Formasi Dewan Pimpinan Pusat sekurang kurangnya terdiri dari Ketua
Umum,
Wakil Ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum
b. Formasi Pengurus GEMPITA Selayar harus mempertimbangkan efektifitas
dan
efesiensi kinerja kepengurusan
c. Yang dapat menjadi personalia Pengurus DPP GEMPITA Adalah :
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Tidak pernah dijatuhi sanksi Organisasi
3. Pernah mengikuti LK I atau setingkat minimal 1 tahun di Organisasi
Manapun
4. Pernah menjadi pengurus Komisariat, Pengurus Biro.
5. Memiliki integritas dan kredibilitas serta loyalitas untuk lembaga.
6. Sehat Jasmani dan Rohani
d. Yang dapat menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Pengurus DPP
GEMPITA adalah
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Tidak pernah dijatuhi sanksi Organisasi
3. Dinyatakan Lulus Mengikuti LK II atau setingkat di Organisasi manapun
dibuktikan dengan sertifikat dan surat pengantar dari lembaga
bersangkutan
4. Pernah menjadi pengurus Komisariat, Pengurus Biro
5. Memiliki Integritas dan kredibilitas serta loyalitas untuk lembaga
6. Sehat Jasmani dan Rohani
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insane
akademis
8. Ketika Mencalonkan diri mendapat rekomendasi tertulis dari Komisariat.
e. Selambat lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari setelah konferensi,
personalia pengurus
DPP harus dibentuk dan Pengurus DPP Demisioner sudah mengadakan serah
terima jabatan.
f. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam poin (e),
formature
tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia
atau
berhalangan tetap lainnya maka formature dialihkan kepada MIDE
Formature.
g. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka
akan
digantikan oleh Wakil Ketua Umum dan posisi wakil ketua digantikan
melalui
mekanisme musyawarah Internal PH DPP GEMPITA Kep.Selayar
h. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif,
adalah :
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam)
bulan berturut turut
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan atau rapat presidium selama 3
(Tiga)
bulan berturut turut
i. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat pejabat Ketua Umum
sebelum
Konferensi apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut :
1. Membuat pernyataan publik atas nama DPP GEMPITA Selayaryang melanggar
anggaran dasar pasal 7
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar Pasal 21 dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga
pasal 22 ayat (d)
j. Pemberhentian ketua umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah
jabatan
ketua Umum sebelum konferensi hanya dapat melalui :
1. Keputusan Sidang Pleno DPP GEMPITA Selayaryang disetujui minimal 50%+1
suara utusan sidang pleno DPP GEMPITA Kep.Selayar, apabila
pemberhentian
Ketua Umum diusulkan melalui keputusan Rapat Harian Pengurus Dewan
Pimpinan Pusat yang disetujui oleh 2/3 jumlah pengurus Dewan Pimpinan
Pusat
2. Keputusan sidang pleno pengurus DPP atau rapat harian pengurus DPP
yang
disetujui 50%+1 jumlah suara utusan sidang pleno pengurus DPP atau 50%
+
1 Jumlah Pengurus apabila penggantian ketua umum diusulkan oleh
minimal
½ jumlah komisariat.
k. Usulan pemberhentian ketua umum harus disampaikan secara tertulis
disertai
alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan
ditembuskan
kepada Dewan Pertimbangan Organisasi GEMPITA Selayar(DPO).
l. Ketua umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan
pemberhentiannya kepada Dewan Pertimbangan Organisasi selambat
lambatnya
satu minggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Dewan
Pertimbangan Organisasi yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan
paling
lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
m. Dalam hal ketua umum mangkat atau mengundurkan diri, Wakil Ketua
Umum
Dewan Pimpinan Pusat secara otomatis menjadi pejabat sementara ketua
umum
hingga dipilih, diangkat dan diambil sumpah jabatan pejabat ketua umum
dalam
rapat harian pengurus DPP Terdekat.
n. Bila wakil ketua umum tidak dapat menjadi pejabat sementara Ketua
Umum
karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali
rapat
harian terdekat dari mangkat atau mundurnya ketua umum maka pejabat
sementara ketua umum diangkat otomatis dari ketua bidang
keorganisasian
hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam
Rapat
Harian pengurus DPP Terdekat.
o. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus DPP untuk memilih Pejabat
Ketua
Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada
Dewan Pertimbangan Organisasi dan untuk selanjutnya mengundang
sebagian
atau keseluruhan anggota Dewan Pertimbangan Organisasi menjadi saksi
dalam
rapat harian Dewan Pimpinan Pusat.
p. Rapat Harian Pengurus DPP untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung
dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat ketua umum dapat
dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon calon yang
terdiri
dari wakil ketua, sekretaris umum, bendahara umum dan ketua bidang.
q. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh
Koordinator
Dewan Pertimbangan Organisasi atau anggota Dewan Pertimbangan
Organisasi
yang ditunjuk berdasarkan kepsepakatan Dewan Pertimbangan Organisasi.
r. Ketua umum dapat melakukan reshuffle atau pemberhentian atau
penggantian
personalian pengurus DPP dengan mempertimbangkan hal hal berikut :
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat rapat DPP GEMPITA Kep.Selayar
2. Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam satu
semester
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja DPP GEMPITA
Selayar(diluar bidang yang bersangkutan)
Pasal 20
Tugas dan Wewenang
a. Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah
Tangga
b. Melaksanakan ketetapan ketetapan Konferensi
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan
dengan
GEMPITA kepada seluruh aparat dan anggota GEMPITA
d. Melaksanakan sidang pleno pengurus DPP setiap satu tahun kegiatan,
selama
periode berlangsung
e. Melaksanakan rapat harian Pengurus DPP minimal satu bulan sekali,
selama
periode berlangsung
f. Melaksanakan rapat presidium pengurus DPP minimal 2 bulan sekali
selama
periode berlangsung.
g. Memfasilitasi sidang Dewan Pertimbangan Organisasi GEMPITA dalam
rangka
menyiapkan draft materi konferensi atau sidang DPO GEMPITA lainnya
ketika
diminta.
h. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban melalui Konferensi
i. Mengesahkan dan melantik pengurus Komisariat dan Biro
j. Menerima laporan kerja Biro
k. Mengawasi proses pelaksanaan Musyawarah Komisariat dan Biro
l. Menaikkan dan menurungkan status komisariat berdasarkan evaluasi
perkembangan komisariat melalui Bidang keorganisasian.
m. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tingkat komisariat jika
dianggap
Komisariat tidak mampu menyelesaikan dan atau Komisariat
merekomendasikan
penyelesaiannya melalui dewan pimpinan pusat.
n. Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap
anggota/pengurus.
BAGIAN IX
DEWAN PIMPINAN KOMISARIAT
Pasal 21
Status
a. Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi dibawah Dewan
Pimpinan Pusat
yang dibentuk berdasarkan asal kecamatan mahasiswa asal atau keturunan
kabupaten kepulauan Selayar.
b. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak
pelantikan/serah
terima jabatan setelah pengurus demisioner.
Pasal 22
Personalia Pengurus Komisariat
a. Formasi pengurus komisariat mengikuti formasi Dewan Pimpinan Pusat
GEMPITA
b. Yang dapat menjadi personalia pengurus komisariat adalah
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Tidak pernah atau tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
3. Dinyatakan lulus mengikuti Pukat satu GEMPITA atau yang setingkat
LK I
dari organisasi resmi
4. Tidak menjadi personalia pengurus Dewan Pimpinan Pusat
5. Memiliki integritas dan kredibilitas serta loyalitas untuk lembaga.
6. Sehat Jasmani dan Rohani
7. Berasal dari kecamatan asal komisariat.
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formature Pengurus komisariat adalah
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Tidak pernah atau tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
3. Dinyatakan lulus mengikuti Pukat satu GEMPITA atau yang setingkat
LK I
dari organisasi resmi minimal 1 tahun
4. Memiliki integritas dan kredibilitas serta loyalitas untuk lembaga.
5. Sehat Jasmani dan Rohani
6. Berasal dari kecamatan asal komisariat.
7. Pernah menjadi pengurus Komisariat
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai
insane
akademis
d. Selambat lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat
personalia pengurus komisariat harus sudah dibentuk dan pengurus
demisisoner
sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan formature tidak
dapat
menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan
tetap lainnya maka formature dialihkan kepada mide formature.
f. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka
wakil akan
menjadi Pejabat Ketua Umum
g. Yang dimaksud tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah :
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang tidak dapat menjalankan tugas selama 2 bulan berturut
turut
3. Tidak hadir dalam rapat harian/atau rapat presidium selama satu
bulan
berturut turut.
h. Ketua umum dapat diberhentikan dan diangkat pejabat ketua umum
sebelum
Musyawarah Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal hal berikut
:
1. Membuat pernyataan publik atas nama DPP GEMPITA Selayaryang
melanggar anggaran dasar pasal 7
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar Pasal 21 dan Anggaran Rumah
Tangga
Pasal
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga
pasal 24 ayat (d)
i. Pemberhentian ketua umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah
jabatan
ketua Umum sebelum konferensi hanya dapat melalui :
1. Keputusan rapat harian pengurus komisariat yang disetujui minimal
50%+1
suara utusan Rapat Harian pengurus Komisariat
2. Usulan pemberhentian ketua umum harus disampaikan secara tertulis
disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan) dan tanda tangan
pengusul.
Usulan ditembuskan ke pengurus Dewan Pimpinan Pusat
3. Usulan pemberhentian ketua umum dapat diajukan melalui keputusan
rapat
harian pengurus komisariat yang disetujui minimal 2/3 jumlah pengurus
komisariat.
j. Ketua umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan
pemberhentiannya kepada Dewan Pimpinan Pusat selambat lambatnya satu
minggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Dewan
Pimpinan
Pusat yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua
minggu
sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam hal ketua umum mangkat atau mengundurkan diri, Wakil Ketua
Umum
Dewan Pimpinan Pusat secara otomatis menjadi pejabat sementara ketua
umum
hingga dipilih, diangkat dan diambil sumpah jabatan pejabat ketua umum
dalam
rapat harian pengurus Komisariat Terdekat.
l. Bila wakil ketua umum tidak dapat menjadi pejabat sementara Ketua
Umum
karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali
rapat
harian terdekat dari mangkat atau mundurnya ketua umum maka pejabat
sementara ketua umum diangkat otomatis dari ketua bidang
keorganisasian
hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam
Rapat
Harian pengurus Komisariat Terdekat.
m. Sebelum diadakan Rapat Harian pengurus komisariat untuk memilih
pejabat
ketua umum, pejabat sementara ketua umum memberitahukan mangkat atau
pengunduran diri ketua umum kepada pengurus dewan pimpinan pusat dan
menjadi saksi dalam rapat harian pengurus komisariat.
n. Rapat Harian Pengurus Komisariat untuk memillih pejabat ketua umum
langsung
dipimpin oleh pejabat sementara ketua umum.
o. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh
pengurus
dewan pimpinan pusat.
p. Ketua umum dapat melakukan reshuffle atau pemberhentian atau
penggantian
personalian pengurus Komisariat dengan mempertimbangkan hal hal
berikut :
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat rapat pengurus komisariat
2. Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam tiga
bulan
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja komisariat
(diluar
bidang yang bersangkutan)
Pasal 23
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil hasil ketetapan Musyawarah Komisariat, serta
ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan pengurus Dewan
Pimpinan Pusat
b. Membentuk dan mengembangkan badan badan khusus
c. Melaksanakan rapat harian pengurus komisariat minimal satu bulan
satu kali
d. Melaksanakan rapat pengurus komisariat minimal 1 kali dalam 2 bulan
e. Menyampaikan laporan kerja pengurus 6 bulan sekali kepada pengurus
dewan
pimpinan pusat
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa
melalui
Musyawarah Komisariat.
Pasal 24
Pendirian Komisariat
a. Pendirian komisariat kecamatan dapat diusulkan oleh sekurang
kurangnya 25
orang anggota biasa kepada pengurus Dewan Pimpinan Pusat yang
selanjutnya
dibicarakan dalam rapat harian pengurus DPP
b. Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen
pendukungnya.
c. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat GEMPITA dalam mengesahkan harus
meneliti
keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di tiap
kecamatan dan potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung
kesinambungan komisariat tersebut bila dibentuk.
d. Sebelum pendirian Komisariat maka pengurus DPP dalam rapat pengurus
menunjuk satu pejabat sementara sebagai penanggung jawab sampai
komisariat
kecamatan resmi di lantik oleh pengurus DPP.
Pasal 25
Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat
a. Komisariat kecamatan dapat diberi sanksi dan dibekukan apabila
memenuhi
salah satu atau seluruh hal berikut :
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 25 orang
2. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Musyawarah
Komisariat selambat lambatnya 18 bulan
3. Tidak melaksanakan PUKAT 1 sebanyak 2 kali dalam 2 periode
kepengurusan
berturut turut.
4. Tidak melaksanakan rapat harian minimal 5 (lima) kali selama 2
periode
kepengurusan berturut turut atau rapat presidium minimal 5 (lima) kali
selama 2 periode kepengurusan berturut turut
b. Apabila komisariat melanggar hal diatas maka Pengurus DPP melalui
rapat
pengurus dapat membubarkan komisariat melalui keputusan pengurus
cabang
dan tidak berhak mengikuti konferensi.
BAGIAN X
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 26
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah majelis pengawas dan
pertimbangan serta konsultasi GEMPITA di semua tingkatan
b. Dewan Pertimbangan Organisasi GEMPITA Selayar berfungsi melakukan
pengawasan terhadap kinerja Pengurus DPP dalam melaksanakan AD/ART dan
aturan dibawahnya dan memberikan penilaian konstitusional bersifat
final dan
mengikat atas perkara konstitusional di tingkat Pengurus Dewan
Pimpinan Pusat
c. Anggota DPO berjumlah 11 Orang yang dipilih dan ditetapkan dalam
forum
konferensi
d. Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi adalah anggota atau alumni
GEMPITA
yang memnuhi syarat sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Tidak sedang atau tidak pernah dijatuhi sanksi Organisasi karena
melanggar
AD/ART
3. Sehat jasmani maupun rohani
4. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai
insane
akademis
5. Tidak menjadi pengurus partai politik.
6. Diusulkan oleh minimal 5 orang pengurus DPP Gempita Kep Selayar
7. Sanggup mengikuti rapat rapat sidang anggota DPO
e. Masa Jabatan Dewan Pertimbangan Organisasi GEMPITA Selayaradalah 2
(dua)
tahun dimulainya sejak terbentuknya konferensi dan berakhir di
Konferensi
berikutnya.
f. Apabila salah satu DPO meninggal, mengundurkan diri, maka akan
diganti
dengan calon DPO GEMPITA yang ditunjuk dalam rapat pengurus DPP
g. Apabila hasil pengawasan dan putusan DPO Gempita tidak dijalankan
maka ketua
umum DPP dimintai keterangan. Keterangan yang diperoleh selanjutnya
dijadikan bahan DPO untuk diberikan penilaian dengan berpedoman pada
AD/ART GEMPITA.
Pasal 27
Tugas Wewenang DPO GEMPITA
a. Menjaga tegaknya AD/ART ditingkat Dewan Pimpinan Pusat
b. Menyampaikan hasil pengawasannya dalam sidang DPO Gempita kemudian
disampaikan dalam Pleno DPP dan dalam Konferensi
c. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan ketetapan konferensi
oleh
Dewan Pimpinan Pusat
d. Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DPP dalam melaksanakan
AD/ART dan ketetapan ketetapan konferensi baik diminta maupun tidak
diminta.
e. Menyampaikan hasil pengawasannya dalam sidang Pleno pengurus DPP
f. Menyiapkan draft materi Konferensi
g. Memberikan putusan final dan mengikat atas perkara konstitusional
yang
diajukan anggota biasa dan struktur organisasi lainnya
Pasal 27
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan DPO GEMPITA
a. Struktur DPO terdiri dari 1 (satu) orang coordinator dan anggota
b. Coordinator dipilih oleh anggota DPO dalam rapat Dewan Penasehat
Organisasi
c. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPO GEMPITA difasilitasi
oleh
Dewan Pimpinan Pusat
d. DPO bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
e. Sidang DPO dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 1/2+1 anggota
DPO
f. Putusan DPO diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat
dipenuhi
dapat diambil melalui suara terbanyak.
C. BADAN BADAN KHUSUS
BAGIAN XI
Pasal 28
Status, Sifat dan Fungsi Badan Khusus
a. Badan khusus adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh struktur
pimpinan
sebagai wahana beraktifitas di bidang tertentu secara professional di
bawah
koordinasi bidang dalam struktur kepemimpinan setingkat
b. Badan khusus bersifat semi otonom terhadap struktur pimpinan
c. Badan khusus dapat memiliki pedoman tersendiri dan tidak
bertentangan
dengan AD/ART dan ketetapa ketetapan konferensi lainnya
d. Badan khusus berfungsi sebagai penyalur minat dan bakat anggota dan
wahan
pengembangan bidang tertentu yang dinilai strategis
Pasal 29
Jenis Badan Khusus
a. Badan khusus terdiri dari Biro
b. Badan khusus dapat dibentuk disemua tingkat struktur GEMPITA
c. Badan khusus sebagaimana yang Badan Khusus sebagaimana yang
tersebut
dalam point a dan b di atas memiliki pedoman sendiri yang tidak
bertentangan dengan AD/ART GEMPITA dan ketetapan- ketetapan Konferensi
lainnya.
d. Badan Khusus berfungsi sebagai wadah pengembangan minat dan bakat
anggota di bidang tertentu.
e. Di tingkat DPP dibentuk Biro yang terdiri dari :
1. Biro Pencinta Alam
2. Biro Keolahragaan
3. Biro Kewirausahaan
4. Biro Seni dan Budaya
Pasal 30
Lembaga Pengembangan (BIRO)
a. Biro adalah lembaga pengkaderan untuk pengembangan minat dan bakat
dilingkungan GEMPITA
b. Lembaga Pengembangan Profesi terdiri dari.
c. Lembaga Pengembangan Profesi bertugas :
1. Melaksanakan pengkaderan dan program kerja sesuai dengan bidang
profesi masing-masing Biro.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada struktur GEMPITA
setingkat.
d. Lembaga Pengembangan (BIRO) memiliki hak dan wewenang untuk :
1. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2. Masing-masing Lembaga Pengembangan (BIRO) di tingkat Dewan
Pimpinan Pusat berwenang untuk melakukan akreditasi Lembaga
Pengembangan (BIRO) di tingkat komisariat.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar yang tidak
bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
4. Dapat melakukan penyikapan fenomenal eksternal sesuai dengan
bidang profesi masing-masing Lembaga Pengembangan (BIRO).
e. Personalia Lembaga Pengembangan (Biro) :
1. Formasi pengurus Lembaga Pengembangan (BIRO) sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara
2. Pengurus Lembaga Pengembangan (BIRO) disahkan oleh struktur
kepemimpinan GEMPITA setingkat.
3. Masa kepengurusan Lembaga Pengembangan (BIRO) disesuaikan dengan
masa kepengurusan GEMPITA setingkat.
4. Pengurus Lembaga Pengembangan (BIRO) adalah anggota biasa yang
telah mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di masing-masing
lembaga profesi.
f. Musyawarah
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan
tertinggi di Lembaga Pengembangan (BIRO), baik di tingkat Dewan
Pimpinan Pusat maupun Komisariat
2. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan memilih formateur
dan mide formateur.
3. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman
Lembaga Pengembangan (BIRO).
g. Pembentukan Lembaga Pengembangan (BIRO) di Tingkat Dewan Pimpinan
Pusat dapat dilakukan sekurang-kurangnya telah memiliki 10 (sepuluh)
orang
anggota biasa berdasarkan profesi keilmuan atau minat dan bakat
BAGIAN XII
ALUMNI GEMPITA
Pasal 31
Alumni
a. Alumni GEMPITA adalah anggota GEMPITA yang telah habis masa
keanggotaannya.
b. GEMPITA dan alumni GEMPITA memiliki hubungan historis, aspiratif.
c. Alumni GEMPITA berkewajiban tetap menjaga nama baik GEMPITA,
meneruskan
misi GEMPITA di medan perjuangan yang lebih luas dan membantu GEMPITA
dalam merealisasikan misinya.
BAGIAN XIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 32
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
a. Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh
tidak berasal
dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan
nilai-nilai
islam.
b. Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang
sumber dan
besar dana yang diperoleh serta kemana dan besar dana yang sudah
dialokasikan.
c. Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang
diperoleh
dapat dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan
bila
perlu melalui bukti nyata.
d. Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan
berguna
dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan GEMPITA.
e. Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan
tidak
melebihi kebutuhannya.
f. Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk
memperoleh
dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka
panjang
dan tidak membebani generasi yang akan datang
BAGIAN XIV
LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 33
Lagu, Lambang dan Atribut organisasi lainnya diatur dalam ketentuan
tersendiri
yang ditetapkan Konferensi.
BAGIAN XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
a. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada
Konferensi
b. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui
Konferensi
yang pada waktu perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan
dihadiri oleh
2/3 peserta utusan Konferensi dan disetujui oleh minimal 50%+1 jumlah
peserta utusan yang hadir.
BAGIAN XVI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 35
Struktur kepemimpinan GEMPITA berkewajiban melakukan sosialisasi
Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh anggota GEMPITA
Pasal 36
a. Pasal-pasal tentang Struktur Kepemimpinan dalam ART dijabarkan
lebih
lanjut dalam Pedoman Kepengurusan GEMPITA, Pedoman Administrasi
Kesekertariatan, dan Penjelasan Mekanisme Pengesahan Pengurus GEMPITA
b. Pasal-pasal tentang Badan Khusus dalam ART dijabarkan lebih lanjut
dalam
Pedoman Dasar tiap tiap biro
c. Pasal-pasal tentang Keuangan dan Harta Benda dalam ART dijabarkan
lebih lanjut dalam Pedoman Keuangan dan Harta Benda GEMPITA.
BAGIAN XVII
Aturan Peralihan
Pasal 37
a. Pedoman-Pedoman Pokok Organisasi Dibahas Pada Forum Tersendiri Dan
Disahkan Di Pleno DPP GEMPITA
b. Pedoman-Pedoman Pokok Organisasi Yang Dimaksud Adalah :
1. Islam Sebagai Asas GEMPITA.
2. Pedoman Kerja Kepengurusan.
3. Pedoman Administrasi Dan Kesekertariatan.
4. Pedoman Keuangan Dan Perlengkapan.
5. Pedoman Pusat Kaderisasi Terpadu.
6. Pedoman BIRO
7. Ikrar Pelantikan Anggota Dan Pengurus.
8. Atribut Organisasi.
9. Pedoman Mekanisme Penetapan.